Seminar Rabuan “Dialektika Transformasi Kesehatan”
Dalam transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, pemerintah mempunyai fokus dalam pemenuhan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, penambahan kuota mahasiswa, dan kemudahan penyetaraan tenaga kesehatan lulusan luar negeri. Namun, dalam transformasi SDM kesehatan ini terdapat regulasi yang tertuang dalam UU Kesehatan tentang SDM kesehatan. Lalu, bagaimanakah regulasi transformasi SDM kesehatan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial, FK-KMK UGM menyelenggarakan Seminar Rabuan dengan tema “Dialektika Transformasi Kesehatan” yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023 lalu pukul 10:00 – 12:00 WIB via Zoom Meeting. Dimana seminar kali ini mengundang Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Ketahanan (Resiliency) Industri Obat dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI) dan Bapak Nugroho Kuncoro Yudho, S.I.Kom., MPH (Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur).
Prof. dr. Laksono Trisnantoro memulai pemaparan materi dengan menjelaskan bahwa pada esensinya tujuan reformasi kesehatan adalah mengatasi masalah yang ada di Indonesia, seperti meningkatkan akses dan cakupan, meningkatkan kualitas, membangkitkan sumber-sumber dana dan baru dalam pelayanan kesehatan, memberikan kapasitas hukum, dan meningkatkan ketahanan kesehatan. Program reformasi ini juga didukung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan 6 pilar transformasi yang meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembayaran kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan. Undang-undang kesehatan memiliki peran penting menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjadikan promosi kesehatan sebagai salah satu bagian dari upaya kesehatan, menetapkan berbagai sumber daya untuk penyelenggaraan upaya kesehatan promotif, dan menetapkan tanggung jawab pengelolaan pelayanan kesehatan promotif ke pemerintah daerah dan pusat.
Pada sesi berikutnya Bapak Nugroho Kuncoro Yudho menjelaskan bagaimana realita implementasi dari undang-undang kesehatan tersebut, dimulai dari tantangan yang dialami dalam skrining, meliputi Penyakit Tidak Menular (PTM) meningkat pada usia produktif, fokus skrining hanya di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Posyandu Lansia & Posbindu PTM, pelaksanaan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM tidak optimal, target skrining usia produktif dan usia lansia tidak tercapai, dan hari buka layanan kesehatan bersamaan dengan jam kerja masyarakat. Tidak hanya pada skrining namun tantangan dalam SDM kesehatan juga menjadi tantangan yang dirasakan oleh pekerja kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan di sebagian Puskesmas masih kurang, baik jumlah maupun jenisnya. Terbatasnya personil di Dinas Kesehatan yang memahami integrasi pelayanan kesehatan, dan jadwal kegiatan masing-masing bidang/instansi terkait yang sering terbentur hanya beberapa dari banyak kendala yang dialami. Namun Bapak Nugroho Kuncoro Yudho menjelaskan strategi untuk menangani tantangan tersebut dengan meningkatkan frekuensi koordinasi, menetapkan komitmen dan kesepakatan bersama, yang akan memiliki pengaruh pada kerjasama tim saat mengeksekusi program.
Acara selanjutnya diikuti dengan sesi diskusi antara narasumber dan para peserta kemudian sesi foto bersama sebelum acara seminar rabuan kali ini ditutup. Melalui seminar rabuan ini diharapkan dapat menggambarkan bagaimana dialektika transformasi kesehatan dijalankan dan tantangan-tantangan yang terdapat saat mengimplementasikannya di lapangan.
Playback seminar rabuan: https://www.youtube.com/live/r4LmbNGu20g?si=AvDUC55YzTnGmiJR